Nomor: [Nomor Surat Resmi PII]
Tentang
PENYELENGGARAAN PENGUKURAN INDEKS KEINSINYURAN DAN
PENGHARGAAN KEINSINYURAN PII TAHUN 2026
BAGI PEMERINTAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA DI SELURUH INDONESIA
1. Latar Belakang
Untuk mendukung pemerintah daerah melakukan pembangunan daerah yang selaras dengan penerapan praktik keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menginisiasi Indeks Keinsinyuran PII — sebuah indeks yang dirancang untuk mengukur kinerja keinsinyuran pemerintah daerah dan memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki kinerja keinsinyuran terbaik. Dalam melaksanakan inisiatif ini, PII membentuk Tim Pelaksana yang bersifat Ad Hoc di lingkungan Pengurus Pusat PII, yang bertugas merancang metodologi, melaksanakan pilot test, dan mengkoordinasikan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Mengapa Praktik Keinsinyuran Penting bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah daerah perlu memperhatikan penerapan praktik keinsinyuran dalam pembangunan di daerahnya, karena praktik ini menjamin bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan secara ilmiah, efisien, dengan memperhatikan keamanan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2. Definisi
Indeks Keinsinyuran PII adalah ukuran tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran dalam pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Ruang Lingkup Pengukuran: Indeks ini mengukur sejauh mana pemerintah daerah — baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota — telah mengintegrasikan standar keinsinyuran dalam tata kelola pembangunan, mulai dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pelaksanaan proyek, hingga dampak berkelanjutan.
3. Tujuan Indeks Keinsinyuran
4. Komponen Pengukuran
Komponen pengukuran terdiri atas 5 komponen utama dan 2 komponen pendukung, detail selengkapnya dapat diakses melalui https://indekspii.id/#komponenKelembagaan dan Kebijakan (35%):
Mengukur kesesuaian kebijakan teknis daerah dengan standar Keinsinyuran.
Sumber Daya Manusia (20%)
Mengukur jumlah dan komposisi Insinyur yang memenuhi kepatuhan berdasarkan ketentuan UU Keinsinyuran.
Proyek Keteknikan (35%):
Mengukur kepatuhan penerapan ketentuan Keinsinyuran dalam proyek keteknikan untuk pembangunan di daerah.
Dampak dan Keberlanjutan (10%):
Mengukur dampak hasil kerja Keinsinyuran pada peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, dan keberlanjutan lingkungan.
5. Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal PINDAI dengan melengkapi data profil meliputi Nama PIC, nomor WhatsApp, alamat email, serta pernyataan persetujuan.
Informasi mengenai User ID dan Password bawaan (default) dapat diperoleh melalui Panitia Pengukuran Indeks Keinsinyuran PII.
6. Pengisan, Verifikasi, Pengumuman, dan Penghargaan
Pengisian dan perbaikan data pengukuran indeks keinsinyuran di aplikasi PINDAI dapat dilakukan pada rentang waktu yang ditentukan di web ini. Pengisian dilakukan oleh PIC dari masing-masing PEMDA dan harus dilanjutkan dengan verifikasi oleh verifikator internal PEMDA untuk menjamin kualitas data pada rentang waktu yang sama.
Setelah masa pengisian dan perbaikan data berakhir, Tim asesor akan melakukan asesment dan penilaian pada rentang waktu yang ditentukan. Hasil pengukuran Indeks Keinsinyuran PII akan diumumkan secara resmi pada tanggal 31 Juli 2026 melalui Laporan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia dan dilaporkan kepada KEMENDAGRI, KEMENPAN RB, APPSI, APKASI, APEKSI, dan seluruh PEMDA peserta. Penghargaan Keinsinyuran PII akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan capaian Indeks Keinsinyuran terbaik pada tanggal 10 Agustus 2026, yang bertepatan dengan HAKTEKNAS 2026 — Hari Kebangkitan Teknologi Nasional.
Jakarta, Maret 2026
Persatuan Insinyur Indonesia,
Dr.–Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, MBA., IPU, ASEAN Eng.
Ketua Umum
Untuk mendukung pemerintah daerah melakukan pembangunan daerah yang selaras dengan penerapan praktik keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menginisiasi Indeks Keinsinyuran PII — sebuah indeks yang dirancang untuk mengukur kinerja keinsinyuran pemerintah daerah dan memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki kinerja keinsinyuran terbaik. Dalam melaksanakan inisiatif ini, PII membentuk Tim Pelaksana yang bersifat Ad Hoc di lingkungan Pengurus Pusat PII, yang bertugas merancang metodologi, melaksanakan pilot test, dan mengkoordinasikan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan penerapan praktik keinsinyuran dalam pembangunan di daerahnya, karena praktik ini menjamin bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan secara ilmiah, efisien, dengan memperhatikan keamanan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menjamin kualitas dan keamanan infrastruktur dan teknologi di daerah.
Mendukung efisiensi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Meningkatkan daya saing dan reputasi daerah di tingkat nasional, menuju reputasi global.
mengetahui sejauh mana penerapan praktik keinsinyuran dalam pembangunan di berbagai daerah;
membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi;
meningkatkan kesadaran pemerintah daerah mengenai kewajiban penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;
memberikan pengakuan dan meningkatkan reputasi secara nasional bagi penerima Penghargaan Keinsinyuran PII sebagai instansi yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta aturan-aturan yang berlaku di bawahnya; dan
mendorong kolaborasi PII dan pemerintah daerah untuk mengakselerasi pembangunan daerah dengan pendekatan teknokratik yang berbasis pada keahlian dan solusi berbasis teknologi.
Mendorong penerapan standar teknis yang ketat sehingga infrastruktur dan teknologi yang dibangun memenuhi persyaratan keselamatan dan kualitas yang terukur.
Penerapan praktik keinsinyuran yang terstandar mendorong efisiensi anggaran pembangunan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Pembangunan yang berbasis keinsinyuran memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang bagi generasi mendatang.
Daerah penerima penghargaan menperoleh pengakuan nasional yang meningkatkan daya tarik investasi dan daya saing dalam konteks pembangunan nasional.
Daftar instansi Pemerintah Daerah yang menjadi objek pengukuran standarisasi keinsinyuran, setiap instansi ada perhitungan bobot, rasio tenaga ahli, dan kinerja keinsinyuran berdasarkan 9 parameter
| Kode Aspek | Bobot per Aspek (BA) | Aspek | Deskripsi | Landasan UU No 11 Tahun 2014 |
|---|---|---|---|---|
| A | 30% | Kelembagaan dan Kebijakan | Mengukur kesesuaian kebijakan teknis daerah dengan standar Keinsinyuran. | Pasal 8,10, 16, 50 |
| B | 20% | Sumber Daya Manusia | Mengukur jumlah dan komposisi Insinyur yang memenuhi kepatuhan berdasarkan ketentuan UU Keinsinyuran. | Pasal 9-12 |
| C | 30% | Proyek Keteknikan | Mengukur kepatuhan penerapan ketentuan Keinsinyuran dalam proyek keteknikan untuk pembangunan di daerah. | Pasal 4,6,16, 50 |
| D | 20% | Dampak dan Keberlanjutan | Mengukur dampak hasil kerja Keinsinyuran pada peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, dan keberlanjutan lingkungan. | Pasal 4-6, 10 |
| ASPEK | NO | Bobot per Parameter (BP) | PARAMETER | Informasi Item | Jumlah Item Standar (Sesuai regulasi) | Jumlah Item (Diharapkan) | Kinerja Dinas/Badan (IKD/B) | Keterangan (Dokumen boleh di level Dinas/Badan) | Dokumen informasi dan detil penjelasan keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| A | 1 | 10 | 1. Apakah ada kebijakan tertulis dari Instansi Pemda mengikuti ketentuan Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014? | Jumlah Kebijakan Tertulis | 3 | 3 | 0.5 | Kebijakan dan regulasi Pusat yang diimplementasikan, Perda atau Pergub/perbup yang mengacu/ melaksanakan UU 11 Keinsinyuran | Kebijakan Nasional yang di laksanakan daerah dalam bentuk PERDA, Peraturan Kepala Daerah : PERGUB / PERBUB / PERWAL / SK / SE terkait profesi insinyur dan praktik keinsinyuran, Persyaratan calon ASN/PPPK, Kriteria Jabatan, dll |
| 2 | 10 | 2. Apakah Instansi memiliki ASN yang sarjana teknik atau sarjana terapan bidang teknik atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains yang telah berkontribusi pada profesi insinyur pada kegiatan pembangunan bidang keinsinyuran atau terlibat dalam penyusunan kebijakan? | Jumlah TA yang terlibat | 3 | 3 | 0.5 | TA sesuai UU 11 keinsinyuran | SK penunjukan keterlibatan personil dalam tim teknis atau penyusunan kebijakan, Surat Tugas | |
| 3 | 10 | 3. Apakah Instansi memberikan kesempatan bagi ASN yang sarjana teknik atau sarjana terapan bidang teknik atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains untuk menjadi pengurus atau mengikuti kegiatan PII? | jumlah TA yang memenuhi | 3 | 3 | 0.5 | TA yang menjadi pengurus PII | SK Kepengurusan Pusat/PW/PC, SK Panitia, Surat Tugas / Sertifikat Peserta Kongres / Rapim / Musyawarah | |
| B | 4 | 10 | 4. Apakah Instansi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ASN yang sarjana teknik atau sarjana terapan bidang teknik atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains atas kepatuhannya pada Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014? | Data hasil monev TA | 5 | 5 | 0.5 | TA sesuai UU 11 keinsinyuran | Laporan Hasil Monev Instansi terhadap ASN tenaga ahli bidan teknik, Dokumen Monev dengan lampiran Sertifikat / Ijazah Ir / SKIP / STRI |
| 5 | ]10 | 5. Apakah Instansi memberikan fasilitas/peluang bagi ASN yang sarjana teknik atau sarjana sarjana terapan bidang teknik atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains untuk mengembangkan pengetahuannya melalui training, conference, pembelajaran lainnya? | Data Kepesertaan | 5 | 5 | 0.5 | Jenis kegiatan KEINSINYURAN yang diikuti | Surat Penugasan dari istansi, Laporan, Lampiran Sertifikat | |
| C | 6 | 10 | 6. Apakah ada kebijakan tertulis PEMDA berupa NSPK (misal dokumen tender) yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan berbasis keinsinyuran dan menyebutkan persyaratan personil sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran? | Jumlah Aturan NSPK | 3 | 3 | 0.5 | NSPK yang dipakai | Halaman muka NSPK di tingkat Pemda, misal Pedoman Tender, SOP, Peraturan daerah / SK kepala daerah tentang tender atau lainnya yang menyebut spesifikasi Ir ber STRI |
| 7 | 10 | 7. Apakah proyek-proyek pembangunan PEMDA dirancang dan diawasi oleh Insinyur yang memiliki SKIP/STRI (TA bersertifikat SKIP/STRI)? | Jumlah TA sebagai tim teknis atau pengawas | 3 | 3 | 0.5 | TA yang terlibat | Dokumen Penugasan/SK Tim Teknis, Struktur organisasi proyek dengan nama ASN Insinyur ber-STRI beserta bukti fotokopi STRI-nya, Dokumen spesifikasi/perhitungan/gambar dengan tanda tangan ASN Insinyur ber-STRI beserta bukti fotokopi STRI-nya | |
| 8 | 10 | 8. Apakah proyek-proyek yang dilaksanakan PEMDA telah mengadopsi teknologi termutakhir (misalnya: sistem irigasi pintar, teknologi terkait infrastruktur,tatakelola sampah, sistem transportasi, e-planning infrastruktur, aplikasi lainnya ) | Jumlah teknologi / inovasi yang diterapkan PEMDA | 3 | 3 | 0.5 | Teknologi/Inovasi yang sudah diterapkan | Dokumen laporan Teknologi/Inovasi, lampiran Sampul dan beberapa halaman penting saja | |
| D | 9 | 20 | 9. Apakah Pemda dan/atau Instansi pernah menerima penghargaan pembangunan, misal Adipura, SPBE, Keberlanjutan, green building, pengolahan limbah industri ( Peringkat gold keatas)dan lain-lain? Sebutkan jumlahnya | Jumlah Penghargaan | 2 | 2 | 0.5 | Penghargaan yang diterima | Dokumen, Piagam atau sertifikat penghargaan : Adipura, Kalpataru, award SPBE, Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Anugerah Pangripta Nusantara, Nirwasita Tantra, Wahana Tata Nugraha, Penghargaan PUPR Bidang Jalan dan Jembatan, Penghargaan Pengelolaan Sumber Daya Air, Penghargaan Tertib Penyelenggaraan Konstruksi, Anugerah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Award, Smart City Awards, Top Digital Awards, Satu Data Indonesia (SDI) Awards, Anugerah Inovasi Teknologi Tepat Guna, Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi, Anugerah Iptek dan Inovasi (Apresiasi Pemerintah Daerah), dst |
| TOTAL POINT KINERJA DINAS / BADAN) | 4.5 | ||||||||
| Level | Nama Level | Tingkat | Kriteria Kompetensi |
|---|---|---|---|
| 1 | JTAT T1 | Pemula | Lulusan sarjana bidang teknik/terapan/sains yang disetarakan. |
| 2 | JTAT T2 | Pendidikan Profesi | Sedang mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI). |
| 3 | JTAT T3 | Profesi | Sudah memperoleh gelar Insinyur (Ir.). |
| 4 | JTAT T4 | Proses FAIP | Sedang dalam proses uji kompetensi Insinyur Profesional. |
| 5 | JTAT T5 | Optimal | Memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SKIP) dan STRI aktif. |
| Jumlah Tenaga Ahli ASN (JTA) | Jumlah Tenaga Ahli Teknik ASN (JTAT) | JTAT Ideal | JTAT yang kurang | JTAT Tingkat Pemula (T1) | JTAT Tingkat Pendidikan Profesi (T2) | JTAT Tingkat Profesi (T3) | JTAT Tingkat Proses Profesional (T4) | JTAT Tingkat Terdaftar (Optimal) (T5) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah seluruh Tenaga Ahli ASN baik keteknikan maupun tenaga ahli non keteknikan (sospol, ilmu komunikasi, hukum, ekonomi, humaniora, filsafat, psikologi, ilmu budaya, dst | Jumlah Tenaga Ahli ASN keteknikan yang saat ini ada di dinas / badan | Jumlah Tenaga Ahli ASN keteknikan yang Ideal di dinas / badan | Jumlah Tenaga Ahli ASN keteknikan yang kurang di dinas / badan | Tenaga Ahli Teknik yang dugunakan adalah lulusan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan. | Tenaga Ahli Teknik yang dugunakan sedang mengikuti pendidikan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI). | Tenaga Ahli Teknik yang digunakan sudah memperoleh gelar Insinyur (Ir.). | Tenaga Ahli Teknik yang digunakan sedang dalam proses uji kompetensi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP). | Tenaga Ahli Teknik yang digunakan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). |
| 4.2 sd 5.0 | Memuaskan (Excellent) |
| 3.5 sd < 4.2 | Sangat Baik (Very Good) |
| 2.6 sd < 3.5 | Baik (Good) |
| 1.8 sd < 2.6 | Cukup (Fair) |
| 0 sd < 1.8 | Kurang (Poor) |
| 1. Bobot | Pembobotan OPD berdasarkan survei lapangan atas komposisi Tenaga Ahli ASN. |
| 2. Rasio Tenaga Ahli | Rasio jumlah Tenaga Ahli Teknik ASN terhadap total Tenaga Ahli ASN (Teknik dan Non-Teknik) di setiap OPD. |